Wednesday 8 July 2020

HAK PENENTUAN NASIB SENDIRI

(1) Hak Penentuan Nasib Sendiri (right to self-determination) Merupakan suatu perinsip hukum internasional yang dapat ditemukan sebagai Norma dalam berbagai perjanjian internasional tentang hak asasi manusia tertentu dan hak ini menyatakan bahawa semua Negara (all States) atau bangsa (peoples) mempunyai hak untuk membentuk sistem politiknya sendiri dan mempunyai aturan internal sendiri.

Hak untk menentukan nasib sendiri ini adalah hak dari suatu masyarakat kolektif tertentu seperti untuk menentukan masa depan politik dan ekonominya sendiri dari suatu bangsa.

(2) Hak untuk menentukan nasib sendiri secara normative telah diatur dalam berbagai instrument hukum internasional Antara lain adalah:

• Piagam PBB fasal 1 ayat (1) dan (2) tanggal 24 Oktober 1945
• Resolusi majlis umum PBB no 1514 (XV) tanggal 14 Desember 1960
• Resolusi majlis umum PBB no 2625 (XXV) tanggal 24 Desember 1970
• Konvinen ICCPR tanggal 16 Desember 1986
• Deklarasi hak asasi manusia universal tanggal 10 Desember 1948
• Piagam Atlantik tanggal 14 Ogos 1941
• Piagam San Francisco tanggal 24 Ogos 1945
• Konferensi Asia–Afrika tanggal 14-24 April 1955

(3) Hak bangsa Melayu Patani atas penentuan nasib sendiri merupakan hak yang sangat jelas dan diakui secara rasmi oleh masyarakat internisional.

Dewan keamanan dan majlis umum PBB dalam banyak kesempatan memperkuat eksistensi hak ini serta tanggungjawab semua Negara didunia untuk menghormatinya.

Dan pengakuan atas hak ini menetapkan legistimasi persoalan PATANI dalam hukum internasional. Hak atas penentuan nasib sendiri memberikan hak kepada masyarakat Melayu Patani untuk mengakhiri situasi imperialisme dan kolonialisme Siam atas bangsa dan Negara mereka.

Mereka dapat menentukan kehendak secara bebas Antara kemerdekaan, asosiasi bebas dengan Negara yang ada atau tetap berintigrasi dengan Negara jajahan Siam.

Dalam hal ini bangsa Melayu Patani memiliki hak untuk berjuang atas penentuan nasib sendiri dan untuk menerima dokongan bagi perjuangan mereka.

Bagi negara-negara yang cinta damai tetapi lebih cinta kemerdekaan boleh menanggapi permintaan-permintaan untuk bantuan moral dan material yang diperlukan.

Dan tidak diperkenankan untuk menggunakan kuangan persiapan politik, ekonomi, sosial atau pendidikan mereka sebagai alasan untuk membenarkan penundaan suatu kemerdekaan. Selamat berjuang, kemerdekaan sudah dekat.


No comments:

Post a Comment