Sunday 5 August 2018

Kemerdekaan Melayu Patani dan Nusantara


Suatu perakuan yang teramat jelas dalam semua sudut pandang, bahwa sesungguhnya Nusantara itu; wilayah kedudukan dan bangsa Melayu sebagai induk rumpun. 

Selaku sebuah masyarakat agungan, yang telah dan sedang menjalin segenap aspek interaksisosialnya, terutama menghubungkan dalam lingkaran yang satu, yang disebut GUGUSAN TANAH MELAYU.

Jiwa jati diri Melayu Nusantara tidak akan mampu berbohong relita, bahwa perkara demikian akan mendesak gerak lidah; sebenarnya kami yang terpencil di pujuk sanapun adalah NUSANTARA.

Perakuan seperti ini, bukan saja cetusan lidah emas Bung Karno, tetapi kenyataan yang tertera dalam sanubari dan benak pikiran masyarakat bangsa Melayu. Apakah ia para Kiyai/Ulama, politikus, Intlektual dan para prajurit perang dan juga pemimpin-pemimpin perjuangan bangsa Melayu umumnya. 

Tidak bermaksud menggugat para pemimpin orde terbaru dalam dasar ASEAN. Namun,  dengan artikel ini adalah semata-mata menegaskan realita “Hakikat suatu hak, tuntutan dan perjuangan”.

Jadi, sekecil apapun masyarakat bangsa Melayu yang terancam keselamatannya, maka sebesar itu pula hakikat hak rumpun Melayu terganggugugat. Dan jati diri Melayu Nusantara memiliki keperibadian dalam adat; sakit berjangkit, merawat dan membuat santunan bersama.

Dari adat bertatah syari’ah, tumbuhlah hakikat ikatan; tanggungjawab hak jiran, tanggungjawab hak warga serumpun dan persaudaraan Islam. Terlepas perkara batasan hukum kejahatan dan bersifat kriminalistik (penjajahan Siam/Thai), tuntutan dan perjuangan bangsa Melayu Patani untuk menentukan nasib diri sendiri adalah huquqi kerumpunan Melayu Nusantara. 

Karena, kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan Siam/Thai atas Patani harus dihapuskan. Jadi, perjuangan Bangsa Melayu Patani dalam rangka menuntut huquq/adat bertatahsyari’ah, supaya negara-negara rumpun Melayu membantu nasib bangsa Melayu Patani adalah sangat beralasan.

Dalam arti, membantu menyelamatkan Melayu Patani melepaskan diri dari system penjajahan Siam Thailand. Tidak seperti mana mereka yang membantu sebaliknya. Yaitu, memperkuatkan keabsahan hukum penjajahan (perjanjian Siam/Thai mempertahankan penjajahannya).

Dengan demikian, terbuktilah bahwa keperihatinan bangsa, serumpun dan seagama di Nusantara, atas nama “Gugusan Tanah Melayu” terhadap bangsa; suku Melayu Patani, adalah benar diwujudkan sebagai tanggungjawab moral, huquq dan pembelaan nasib saudara. 

Kemerdekaan Patani adalah sama artinya kemerdekaan Melayu Nusantara. Bak kata saudara tenggelam di lauatan, maka tidak ada kata adat yang beradab, sekiranya;  saudara membiarkan suadaranya yang masih lemas tergelam di depan mata tanpa bantuan.

No comments:

Post a Comment