Suatu perakuan yang teramat jelas dalam semua sudut
pandang, bahwa sesungguhnya Nusantara itu; wilayah kedudukan dan bangsa Melayu
sebagai induk rumpun.
Selaku sebuah masyarakat agungan, yang telah dan sedang
menjalin segenap aspek interaksisosialnya, terutama menghubungkan dalam
lingkaran yang satu, yang disebut GUGUSAN TANAH MELAYU.
Jiwa jati diri Melayu Nusantara tidak akan mampu
berbohong relita, bahwa perkara demikian akan mendesak gerak lidah; sebenarnya
kami yang terpencil di pujuk sanapun adalah NUSANTARA.
Perakuan seperti ini, bukan saja cetusan lidah emas Bung
Karno, tetapi kenyataan yang tertera dalam sanubari dan benak pikiran
masyarakat bangsa Melayu. Apakah ia para Kiyai/Ulama, politikus, Intlektual dan
para prajurit perang dan juga pemimpin-pemimpin perjuangan bangsa Melayu umumnya.
Tidak bermaksud menggugat para pemimpin orde
terbaru dalam dasar ASEAN. Namun, dengan
artikel ini adalah semata-mata menegaskan realita “Hakikat suatu hak, tuntutan
dan perjuangan”.
Jadi, sekecil apapun masyarakat bangsa Melayu yang
terancam keselamatannya, maka sebesar itu pula hakikat hak rumpun Melayu
terganggugugat. Dan jati diri Melayu Nusantara memiliki keperibadian dalam
adat; sakit berjangkit, merawat dan membuat santunan bersama.
Dari adat bertatah syari’ah, tumbuhlah hakikat ikatan;
tanggungjawab hak jiran, tanggungjawab hak warga serumpun dan persaudaraan
Islam. Terlepas perkara batasan hukum kejahatan dan bersifat kriminalistik
(penjajahan Siam/Thai), tuntutan dan perjuangan bangsa Melayu Patani untuk
menentukan nasib diri sendiri adalah huquqi kerumpunan Melayu Nusantara.
Karena, kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan
penjajahan Siam/Thai atas Patani harus dihapuskan. Jadi, perjuangan Bangsa
Melayu Patani dalam rangka menuntut huquq/adat bertatahsyari’ah, supaya
negara-negara rumpun Melayu membantu nasib bangsa Melayu Patani adalah sangat
beralasan.
Dalam arti, membantu menyelamatkan Melayu Patani
melepaskan diri dari system penjajahan Siam Thailand. Tidak seperti mana mereka
yang membantu sebaliknya. Yaitu, memperkuatkan keabsahan hukum penjajahan
(perjanjian Siam/Thai mempertahankan penjajahannya).
Dengan demikian, terbuktilah bahwa keperihatinan bangsa,
serumpun dan seagama di Nusantara, atas nama “Gugusan Tanah Melayu” terhadap
bangsa; suku Melayu Patani, adalah benar diwujudkan sebagai tanggungjawab
moral, huquq dan pembelaan nasib saudara.
Kemerdekaan Patani adalah sama
artinya kemerdekaan Melayu Nusantara. Bak kata saudara tenggelam di lauatan,
maka tidak ada kata adat yang beradab, sekiranya; saudara membiarkan suadaranya yang masih
lemas tergelam di depan mata tanpa bantuan.
No comments:
Post a Comment