(1) Pemerintahan Otonomi, merupakan hak
mengatur serta memerintah daerah sendiri, dimana hak tersebut adalah hak yang
diperoleh dari pemerintah pusat, dan otonomi, biasanya dibina atas perinsip
otonomi luas atau otonomi nyata atau otonomi yang bertanggungjawab.
(2)
Pemerintah otonomi, yang seluas-luasnya yaitu daerah diberikan kebebasan dalam
mengurus dan mengatur berbagai urusan pemerintahan, yang meliputi semua bidang
pemerintah daerah; kecuali kebebasan dalam bidang politik, luar negeri, agama,
keamanan, moniter, peradilan serta fiskal nasional.
(3) Dalam penyelanggaraan
pemerintah otonomi biasanya menggunakan asas-asas;
• Asas desentralisasi, yaitu penyerahan
wewenang pemerintahan dari pemerintah pusat kepada daerah otonomi berdasarkan
struktur pemerintahan pusat.
• Asas
dekonsentralisasi, yaitu pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada
pemerintah daerah, sebagai wakil pemerintah pusat.
• Asas tugas pembantuan, yaitu penugasan
oleh pemerintah pusat kepada daerah dan oleh daerah kepada desa, dalam
pelaksanaan tugas tertentu dan melaporkan pelaksanaannya kepada yang
berwewenang.
No comments:
Post a Comment