Tuesday, 8 January 2019

PEMERINTAHAN OTONOMI


(1) Pemerintahan Otonomi, merupakan hak mengatur serta memerintah daerah sendiri, dimana hak tersebut adalah hak yang diperoleh dari pemerintah pusat, dan otonomi, biasanya dibina atas perinsip otonomi luas atau otonomi nyata atau otonomi yang bertanggungjawab. 

(2) Pemerintah otonomi, yang seluas-luasnya yaitu daerah diberikan kebebasan dalam mengurus dan mengatur berbagai urusan pemerintahan, yang meliputi semua bidang pemerintah daerah; kecuali kebebasan dalam bidang politik, luar negeri, agama, keamanan, moniter, peradilan serta fiskal nasional. 

(3) Dalam penyelanggaraan pemerintah otonomi biasanya menggunakan asas-asas;    
• Asas desentralisasi, yaitu penyerahan wewenang pemerintahan dari pemerintah pusat kepada daerah otonomi berdasarkan struktur pemerintahan pusat.   
• Asas dekonsentralisasi, yaitu pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, sebagai wakil pemerintah pusat.   
• Asas tugas pembantuan, yaitu penugasan oleh pemerintah pusat kepada daerah dan oleh daerah kepada desa, dalam pelaksanaan tugas tertentu dan melaporkan pelaksanaannya kepada yang berwewenang.

No comments:

Post a Comment