Muqaddimah
Kebangkitan dan perjuangan umat Islam bangsa Patani
adalah merupakan sebuah pengharapan, usaha mereka memperjuangankan untuk
melepaskan diri, agama, bangsa dan tanah air dari cengkeraman penjajah Siam
Thailand, dan menjadi bangsa Melayu yang berdaulat dan merdeka dalam
nusantara.
Sekalipun upaya perjuangan itu masih dalam pencetusan
gerakan revolusi rakyatnya, maka upaya menemukan persepsi persaudaraan Melayu
yang kukuh masih terus dilakukan, dan menjadi aspirasi bagi bangsa Patani yang tertindas.
Persaudaraan rumpun Melayu akan berdampak efek timbal
balik yang efektif bagi moral dan social, terutama saling membangun, saling
membantu, dan saling menikmati kehidupan dalam suasana kemerdekaan.
Baik dibidang agama, politik, nilai budaya, ekonomi dan
maupun social. Persepsi Rumpun
Melayu Persaudaraan, banyak aspeknya.
Namun secara Islamis, aspek-aspek persaudaraan itu telah di lengkapi dalam lima
“Maqosid Syari’ah”. Yaitu, pemeliharaan agama, diri, akal, keturunan dan harta.
Persaudaraan yang nampak dalam kontek Syari’ah itu, bahwa
hubungan aktivitas pemeliharaan tidak hanya sendirian, bahkan memerlukan
bantuan atau pertolongan orang-orang di sekelilingnya.
Persaudaraan, menurut Kamus Dewan (Malaysia): perihal
bersaudara, pertalian yang rapat sekali. Maka, dalam kongsep ini kita mengenal
ikatan saudara dalam kekeluargaan, ikatan saudara dalam marga atau keturunan,
ikatan saudara dalam ras atau entik suatu rumpun, dan ikatan saudara dalam
konteks ummah (Islam).
Menurut Hasan Al Banna dalam Risalah; Bai’at, Jihad,
& Dakwah (2004;22); Persaudaraan (ukhu wah) yang sebenarnya ialah
persaudaraan yang timbul dari keimanan, dan “Perpisahan” timbul karena
kekufuran.
Sehubungan persepsi persaudaraan Melayu, maka secara
Islami ruang lingkupnya sangat luas, dan selalu berkaitan hukum syara’,
akhlakul karimah (perintah agama dan nilai moral), disebabkan ada kaitan Melayu
dan Islam.
Tetapi, apabila dilihat dari serumpun dan bernegara,
persepsi persaudaraan Melayu, diikat oleh moral adat dalam kebudayaan rumpun
Melayu yang telah tersirat .
Sekalipun persaudaraan melayu ada batasan sempadan yang
disebut warganegara tertentu, tapi bagi sesetengah negara runpun Melayu selalu
menetapkan prinsip undang-undang yang masih ada alternative keterbukaan dalam
menjalinkan hubungan persaudaraan dalam negara lain.
Seperti negara Indonesia. Dari falsafah Pancasila dan
undang-undang dasar 1945, di dalamnya
kita dapati prinsip kemanusiaan yang
adil dan beradab.
Dalam teks pembukaan udang-undang dasar Indonesia, ada
kalimat yang berbunyi; “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala
bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan
di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri
kemanusiaan dan peri keadilan” (H. Endang Saifuddin Anshari, M.A.; Piagam
Jakarta 22 Juni 1945; h. 28).
Ketelusan makna
kalimat pembukaan di atas, dalam kaitan persaudaraan Melayu memang sangat tepat, lantaran interaksi kejiwaan
dalam konteks “pembelaan” saudara. Justeru rata-rata kehidupan rumpun Melayu di
tanah-tanah Melayu, terjajah, ketidakadilan, dan dibawah paras kemelaratan,
akibat tekanan-tekanan kekuasaan asing.
Sekalipun prinsip-prinsip hak asasi manusia bersifat
legal masing-masing negara dan setiap negara memiliki kedaulatan politik
sendiri, maka setiap pelenggaran HAM terhadap bangsa serumpun (Melayu
nusantara) tentu tidak akan terlepas tekanan jiwa bersaudara, dan bahkan akan
mendorong moral untuk memberi pembelaan.
Oleh sebab itu, persepsi persaudaraan Melayu harus wujud
alternative kebijakan yang berasas,
terutama dalam jaringan adat, adab dan kebudayaan bersama. Komunitas
kerupunan bangsa melayu pada hakikatnya memiliki potensi social yang sangat
menolong dalam kehidupan.
Sebagai gambaran yang sangat beralasan, apabila bangsa
melayu Patani merdeka, maka sudah pasti ketergantungan keahlian menjadi
keutamaan.
Persepsi persaudaraan Melayu juga seharusnya menjadi
suatu kajian yang mampu membuahkan tindakan nyata. Sebagaimana bangsa-bangsa
lain yang telah lama mereka berhasil menyatukan kerumpunan mereka dalam
komunitas-komunitas tertentu. Terutama bangsa Cina.
Oleh yang demikian, persepsi persaudaraan melayu akan
menjadi gagasan penting bukan saja dalam aspek agama dan kebudayaan, malah yang
paling memberi kesan pertalian dekat ialah saling ada program silaturrahim,
kunjung mengunjungi atau penziarahan.
Dalam konteks yang lebih meluas lagi ialah mewujudkan
suatu pelembagaan atau badan melayu nusantara secara legal dan mampu
menyalurkan kepentingan bersama rumpun melayu dalam bidang-bidang social.
Atas gagasan tersebut, kita semua meyakini bahwa
kebutuhan social dan kekuatan ketahanan ras, etnik bangsa melayu bukan sekedar
kedaulatan negara, akan tetapi merupakan kebutuhan dalam kelangsungan hidup di
rantau ini, memerlukan kesatuan kerukunan rumpun dalam badan yang legal.
Logikanya, ambilkanlah contoh-contoh daripada model
bangsa-bangsa besar di dunia yang mementingkan kesatuan mereka dalam era
perkembangan dunia modern.
No comments:
Post a Comment